HUKUM

Hukum Keternagakerjaan

Secara umum hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur antara Pekerja/burh dengan pengusaha/pemberi pekerjaan.

Dasar Hukum dari Hukum ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  3. UU No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
secara umum peraturan tentang Hukum ketenagakerjaan mengacu kepada 3 UU tersebut, namun beberapa hal lain juga diatur didalam bentuk lain seperti Kepmen, Permen, PP, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar