Hukum Keternagakerjaan
Secara umum hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur antara Pekerja/burh dengan pengusaha/pemberi pekerjaan.
Dasar Hukum dari Hukum ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut :
Secara umum hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur antara Pekerja/burh dengan pengusaha/pemberi pekerjaan.
Dasar Hukum dari Hukum ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut :
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- UU No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar